Anggaran Minim PSU Di Lima Daerah Ini Belum Juga Digelar

abadikini.com, JAKARTA – Pilkada serentak tahap II tahun 2017 masih tersisa di 5 kabupaten yang harus selenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK. Namun belum bisa dilaksanakan karena belum di anggarkan oleh pemerintah setempat.

Guna mengatasi permasalahan itu Bawaslu RI melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (2/6/2017).

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, koordinasi penting dilakukan secara intens agar pelaksanaan PSU Pilkada 2017 yang masih tersisa di Kabupaten Intan Jaya, Puncak Jaya, Jayapura, Kepulauan Yapen (Papua) dan Bombana (Sulawesi Tenggara), dapat berjalan dengan lancar. Pasalnya empat dari lima daerah yang akan melaksanakan PSU masih terkendala anggaran.

Misalnya untuk PSU di Intan Jaya, dari Rp 1,6 miliar anggaran yang diajukan, belum dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sementara untuk PSU di Jayapura, Pemda setempat belum menganggarkan biaya pengawasan yang diusulkan Panwas sebesar Rp Rp 1,064 miliar.

Untuk PSU di Kepulauan Yapen kata Abhan, anggaran pengawasan yang diusulkan Rp 3,4 miliar juga belum dianggarkan.

“Persoalan anggaran juga terjadi di Bombana. Penyelenggara awalnya mengusulkan anggaran PSU sebesar Rp 1,8 miliar. Namun Pemda hanya bisa menyediakan Rp 600 juta. Kemudian diusulkan kembali sebesar Rp 752 juta, namun Pemda hanya mampu sebesar Rp 300 juta,” ujar Abhan.

Karena dukungan anggaran belum memadai, penyelenggaraan PSU di Kabupaten Bombana rencananya diundur menjadi 7 Juni dari jadwal sebelumnya 30 Mei lalu.

“Informasi yang kami terima, sampai saat ini Bupati Bombana juga belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar pengucuran anggaran bagi pelaksanaan pemungutan suara ulang,” pungkas Abhan.

Diketahui dalam pertemuan Bawalah dengan Menko Polkam Wiranto tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro. (as.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker