Ali Ibrahim Harapkan PDAM Dapat Menyediakan Air Bersih Secara Optimal

abadikini.com, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), melalui sidang paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2017 yang dipimpin ketua DPRD Anas Ali dan dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD, di Gedung DPRD Kelurahan Tongowai, Sabtu (3/6/1017).

Walikota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim dalam pidatonya mengatakan dengan adanya penambahan peyertaan modal Daerah kepada PDAM yang diformulasikan dalam peraturan daerah, memberikan landasan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat merealisasikan kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat struktur permodalan PDAM. “Sehingga keberadaaan perusahaan daerah yang berorientasi pada pelayanan penyediaan air bersih pada masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” kata Ali Ibrahim dalam sambutannya di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (3/6/2017).

Sementara Ketua DPRD Anas Ali dalam pidatonya mengatakan bahwa, dilihat dari fungsinya, maka PDAM melaksanakan fungsi sosial membantu pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik dibidang penyediaan air minum.

“Oleh karena modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka PDAM dituntut untuk: Mewujudkan sebuah perusahaan daerah yang sehat dan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,” ujarnya.

“PDAM harus selalu meningkatkan kinerjanya dalam hal pelayanan jasa penyediaan air bersih kepada masyarakat, dan PDAM harus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk menopang pertumbuhan perekonomian di Kota Tidore Kepulauan,” sambungnya.

Diketahui, modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sebesar Rp.16 Miliar yang dialokasikan dalam APBD Kota Tidore Kepulauan yang dirincikan sebagai berikut: Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.7 Miliar. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.7 Miliar. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1 Miliar. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1 Miliar.

Turut hadir pada sidang ini, unsur Forkopimda, Staf Ahli, para Asisten Setda, serta pimpinan SKPD. (g.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker