Yusril Yakin HTI Bisa Kalahkan Pemerintah Di Pengadilan, Jaksa Agung Jiper Bilang Gini

abadikini.com, JAKARTA – Belum lama ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga Pakar Hukum Tata Negara  Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa saja kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia menegaskan, Kekalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang.

“Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017) lalu.

Menurut Yusril, berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas memang bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, Yusril meminta pemerintah harus berhati-hati. Seharusnya, pemerintah tidak langsung mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Pemerintah harus terlebih dahulu menempuh langkah persuasif. Langkah persuasif itu yakni dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah persuasif sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, baru mengajukan permohonan ke pengadilan.

“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran pembubaran bisa dikalahkan,” terang Yusril.

“Dalam sidang di pengadilan nanti, HTI pun diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar dan di depan persidangan. Vonis pengadilan negeri itu juga dapat dilakukan dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Soal pernyataan Koordinator Hukum HTI Yusril  Ihza Mahendra yang mengaku optimis bisa mengalahkan pemerintah di pengadilan atas pembubaran HTI tersebut. Jaksa Agung M Prasetyo jiper dan angkat bicara seperti begini.

“Ya biar saja. Kita lihat saja nanti seperti apa. Masing- masing punya pandangan dan pendapat,” ujar Prasetyo, Kamis (1/6/2017).

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pemerintah tidak akan mengubah sikapnya terkait rencana pembubaran HTI.

Prasetyo menambahkan ada beberapa opsi yang masih dikaji oleh pemerintah sampai saat ini.

Beberapa pilihan itu diantaranya, pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI kepada pengadilan.

Opsi lain, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk membubarkan HTI.

Sementara wacana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas juga sempat dilontarkan pemerintah sebagai salah satu opsi untuk membubarkan HTI.

“Itu opsi-opsi yang masih dikaji. Kalau melalui pengadilan seperti apa? Kalau Keppres seperti apa? Kalau Perppu seperti apa. Yang penting ini demi kepentingan bangsa. Kita lihat saja nanti seperti apa. Masing-masing punya pandangan dan pendapat,” pungkas Prasetyo. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker