Usulan Syarat 20 Persen Pencalonan Presiden dari Pemerintah Terus Manuai Kritikan

abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal usulan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang menjadi polemik dan tak urung usai dalam pembahannya pemerintah dan DPR (Pansus RUU Pemilu) munculkan dua pilihaa antara 0 Persen dan 20 Persen. MK justru menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk mengatur presidential threshold.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa pencalonan presiden harus dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Dengan kata lain, UUD tidak mengatur mengenai ketentuan lain.

“Apakah selanjutnya diformulasikan kayak apa oleh pembentuk undang-undang, terserah pembentuk undang-undang. Konstitusi tidak (mengatur),” kata Arief Hidayat di Jakarta, Kamis, (1/6/2017).

Arief menegaskan hal yang dilarang konstitusi dalam mencalonkan presiden adalah tanpa jalur politik atau melalui jalur perseorangan.

Jika partai politik di DPR memutuskan untuk membatasi mengenai kepemilikan jumlah kursi untuk mencalonkan presiden, itu adalah hasil kesepakatan para pembentuk undang-undang. “Ya kalau mau diatur di sana ya terserah sana (DPR),” kata Arief.

Lebih lanjut Menurut Arief, walau dibatasi mengenai jumlah kursi tersebut, hal tersebut tetap sesusai dengan perintah konstitusi yakni diajukan partai politik atau gabungan partai politik. “Mau diatur partai yang sudah ikut Pemilu atau belum, terserah sana (DPR),” ujar Arief.

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Jimly Asshiddiqie mengatakan presidential threshold tidak perlu diterapkan. Alasannya, saat ini sudah tidak lagi relevan jika ambang batas tetap dilaksanakan, mengingat dalam sistem pemilihan Indonesia mengenal ‘Dua ronde’.

“Kita kan ada dua ronde atau dua putaran, jadi ya semakin banyak di putaran pertama tidak masalah. Idealnya memang tidak perlu lagi ambang batas ini,” kata Jimly di Kantor Wapres.

Dijelaskan olehnya, tidak adanya ambang batas juga memungkinkan pemilih mendapatkan banyak pilihan calon presiden mendatanng sesuai dengan kemauan dari masyarakat.

Jika nantinya tetap disepakati adanya ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Pemilu, Jimly berharap prosentasenya tidak terlalu tinggi agar tidak mengganggu prinsip ‘dua ronde’. “Makin banyak calon tuh tidak apa-apa, makin baik, tidak usah dianggap jelek, toh ada ronde kedua,” ujar Jimly.

Sama seperti Jimly, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris juga setuju jika sebaiknya wacana penghapusan ambang batas presidential treshold perlu dilakukan. Penghapusan itu lebih mempertimbangkan sistem pemilu yang akan dilaksanakan secara serentak pada 2019.

“Jika ada yang menyepakati penghapusan presidential treshold justru baik. Sebab, ini bukan soal ambang batas nol persen atau sekian persen,” ujar Syamsudin.

Pelaksanaan pemilu pada 2019 mendatang akan dilakukan secara serentak, yakni memilih calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres). Menurutnya, akan tidak relevan jika sistem presidential treshold tetap diberlakukan.  “Jika tetap ada sistem itu, maka justru ada penyimpangan,” tambahnya.

Sedangkan  Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Penyelengaraan Pemilu (RUU Pemilu), Ahmad Riza Patria menilai pemerintah terlalu memaksakan kehendaknya dalam mengusulkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam RUU Pemilu, pemerintah maunya 20 persen silakan.

“Kita kan berdebat. Pemerintah enggak boleh keras dan enggak boleh menang sendiri (Egois). Banyak pengamat juga minta (presidential threshold) 0 persen,” Kata Ahmad Riza Patria

Diketahui, usulan mengenai ambang batas pencalonan presiden masih menjadi perdebatan yang alot pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di parlemen. DPR kini terbagi dalam tiga kubu terkait besaran pencalonan presiden yakni 0 persen, 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional, dan disamakan dengan parliamentary threshold. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker