Parpol Lama Tak Diverifikasi, PBB Sulteng: Jangan Euforia Terus Konsolidasi Menuju Sukses Pemilu 2019

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Andi Mansur Pasande mengapresiasi kepada Pemerintah dan Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu yang telah menyepakati Partai Politik peserta pemilu 2014 tidak diverifikasi dan otomatis menjadi peserta memilu 2019 karena sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 lalu.

“Kami PBB Sulteng mengapresiasi kepada Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu yang telah menyepakati parpol peserta pemilu 2014 tidak di verifikasi, karena sudah sejalan dengan putusan MK 2013 lalu,” kata Andi Masur Pasande saat di hubungi abadikini.com, Rabu (31/5/2017).

Menurut Andi Mansur Pasande, PBB Sulteng tidak merasa euforia dengan keputusan DPR dan Pemerintah yang telah menyepakati Partai Bulan Bintang dan 11 partai politik lainya otomatis sebagai peserta pemilu 2019, ia tetaskan PBB sulteng tetap melakukan konsolidasi total guna menuju sukses di pemilu 2019.

“Bukan berarti bahwa Partai bulan Bintang (PBB) mersa euforia dengan keputusan itu, tapi tetap harus melakukan langkah-langkah yang lebih intensif, melakukan konsolidasi yang lebih intensi sehingga target menang di pemilu 2019 yang akan datang bisa tercapai,” tegasnya.

Andi Mansur Pasande menambahkan, PBB sulteng pada prinsipnya sangat siap jika memang verifikasi partai politik itu tetap dilakukan oleh KPU, karena DPW dan 14 Kabupaten/Kota PBB di Sulteng sudah jauh hari persiapkannya.

“ DPW PBB Sulteng pada perinsipnya sudah sangat siap jika di verifikasi baik di internal maupun oleh KPU, karena sudah jauh- jauh hari kami sudah mempersiapkan langkah-langkah verifikasi internal di 14 kabupaten/kota Se-Sulawesi tengah,” tegasnya.

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati isu verifikasi parpol peserta Pemilu. Parpol yang sudah terverifikasi pada Pemilu sebelumnya, tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Hal tersebut disampaikan ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa (30/5/2017). Artinya, parpol baru seperti partai Idaman, PSI, hingga Perindo wajib mengikuti verifikasi untuk Pemilu 2019.

“Kita mengikuti logika putusan MK yang dalam klausul mempertimbangkan syarat verifikasi. Artinya, PBB dan PKPI parpol yang tak diverifikasi. Parpol baru seperti Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya, harus verifikasi. Ini signifikan untuk menghemat Rp 500 miliar,” ujar Lukman.

Diketahui, 15 partai mengikuti Pemilu 2014, yakni Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI. Tiga partai lainnya, yaitu partai lokal Aceh: Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker