Jadi Saksi BLBI Di KPK Artalyta Suryani Diam Membisu

abadikini.com, JAKARTA – Artalyta Suryani (Ayin) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/5/2017) guna memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik mantan bos suaminya, Sjamsul Nursalim.

Ayin memilih diam membisu dari pertanyaan awak media terkait pemeriksaan perdananya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan Ayin ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, kerabat Sjamsul Nursalim itu meminta pemeriksaannya ditunda selama satu bulan, lantaran tengah menjalani perawatan.

“Saksi kooperatif pada KPK bersedia jadwal ulang pemeriksaan, kami jadwal ulang pemeriksaan,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Sebelumnya, Febri menyebut pemeriksaan terhadap Ayin dalam kasus penerbitan SKL untuk BDNI ini, karena ingin melihat hubungan kerja antara Ayin dengan Nursalim.

Ayin pernah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan tahun 2008 silam. Uang suap yang diserahkan Ayin kepada Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim itu sebesar Rp6 miliar.

Suap tersebut diberikan di rumah Sjamsul Nursalim di Jalan Terusan Hang Lekir II WG 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan hakim, uang diberikan Ayin, supaya Urip beri informasi tentang sudah sejauh apa penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim dilakukan.

Dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim ini, KPK menduga keuangan negara rugi hingga mencapi Rp 3,7 triliun. (as.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker