DPR dan Pemerintah Sepakat PBB, PKPI Dan 10 Partai Di Parlemen Tak Diverifikasi

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, DPR dan Pemerintah telah menyepakati parpol yang sudah terverifikasi pada Pemilu 2014, tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

“Kita mengikuti logika putusan MK yang dalam klausul mempertimbangkan syarat verifikasi. Artinya, PBB dan PKPI parpol yang tak diverifikasi. Parpol baru seperti Idaman, Perindo, PSI, Beringin Karya, harus verifikasi. Ini signifikan untuk menghemat Rp 500 miliar,” kata Lukman Edy di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Selasa (30/5/2017).

Sementara itu, soal isu keterwakilan perempuan pada pemilu, Pansus menyepakati keterlibatan perempuan minimal 30 persen.

“Wajib memenuhi kepengurusan tingkat pusat dan bakal calon sebesar presentase 30 persen. Selain itu, cukup memperhatikan dengan menyebutkan 30 persen,” kata Lukman.

Sementara itu, isu jumlah kursi per dapil ditunda pembahasannya. Pada isu ini, tiap parpol ada yang mengusulkan jumlah kursi per dapil di angka 3 sampai 8 dan 3 sampai 10 untuk DPR. Di tingkat DPRD, tiap fraksi masih imbang jumlah kursi per dapil antara 3 sampai 10 dan 3 sampai 12.

Usai pembahasan isu tersebut, Lukman menskors rapat. Rapat diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Rapat diksors sampai rapat berikutnya yang belum ditentukan jadwalnya. Karena besok dan 3 hari ke depan ada rapat timsin (tim sinkronisasi),” jelas Lukman.

Rapat kali ini dihadiri oleh pemerintah yaitu Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya. Pada awal rapat, pemerintah dan Pansus sepakat penambahan jumlah kursi anggota DPR menjadi 575.

Diketahui 12 Partai Politik peserta pemilu 2014 yang tak diverifikasi yakni, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra,  PAN, PD, PPP, Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker