Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa, Ahmad Rifa’i Pasra Ditetapkan Tersangka

abadikini.com, JAKARTA – Ahmad Rifa’i Pasra (ARP) baru saja menyelesaikan ibadah salat ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah, Sumatera Barat (Sumbar) saat ditangkap aparat Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, Minggu (28/5) sore.

Kini, status pengasuh Pondok Pesantren Diniyyah Putri Padang Panjang itu telah tersangka dan ditahan di Mabes Polri. ARP diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya ‘Ahmad Rifa’i Pasra.’

“Benar. (Status hukumnya) Sudah tersangka,” jelas kuasa hukum tersangka, Muhammad Ihsan Tanjung melalui pesan singkat elektronik, Selasa (30/5/2017).

Penangkapan ARP sesuai dengan surat penangkapan bernomor SP.Kap/20/V/2017/DitTipidSiber. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel jenis Samsung warna biru kuning dan tablet jenis Asus warna hitam, dan KTP. Kepada polisi, tersangka mengaku telah menggunakan kedua perangkat elektronik itu untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Ihsan.

Muhammad Ihsan juga mengatakan, kliennya menyesal atas apa yang telah dilakukannya.

“ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang,” ujar Ihsan

Rifai kemudian menuliskan surat terbuka bermaterai yang intinya meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan masyarakat Indonesia.

Ia menyesal telah membuat status tersebut di akun Facebook pribadinya dan berjanji tak akan mengulangi.

“ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga,” kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, Rifai memiliki tanggungan keluarga yakni istri dan dua anak serta calon bayi yang tengah dikandung istrinya.

Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.

Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

“Semoga Bapak Kapolri memaafkan ARP dan seluruh masyarakat indonesia memberikan maaf sehingga menjadi pelajaran bagi ARP dan seluruh pengguna FB atau media sosial untuk cerdas dan beretika dalam menggunakan medsos,” kata Ihsan.

Sebelumnya, ARP menuliskan status di FB pribadinya  terkait ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu unggahannya menuding Tito telah merekayasa kasus ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 24 Mei lalu.

Dalam kasus yang menjeratnya, ARP dikenakan diduga telah melakukan penghinaan terhadap penguasa.  Sesuai dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal ayat 2 UU/19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE).

Serta pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diakriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 ayat 1 dan atau pasal 207 dan 208 KUHP. (sl.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker