Pemilu 2019 DPR Bertambah 15 Kursi, Provinsi Ini Yang Bakal Kebagian

abadikini.com, JAKARTA – Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah akhirnya menyepakati penambahan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 15 kursi pada pemilu 2019 maka total keseluruhan jumlah kursi DPR menjadi 575 kursi dari sebelumnya yang berjumlah 560.

Keputusan itu diambil rapat Pansus RUU Pemilu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

“Kita sepakati (penambahan) 15 (kursi), Setuju?” tanya Lukman Edy selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelum disepakati, sejumlah fraksi menyampaikan pandangannya terkait penambahan 15 kursi tersebut. F-NasDem yang diwakili Johnny G Pati memgatakan sepakat penambahan tersebut dengan syarat distribusi merata ke sejumlah wilayah.

“Di mana saja 15 itu dibagi tapi jangan nambah keterlaluan,” ujarnya.

Fraksi-fraksi lain pun menyampaikan hal yang sama, sepakat dengan penambahan 15 kursi itu.

Usulan itu disepakati lebih sedikit dari usulan DPR yang mengusulkan 19 kursi. Perwakilan Pemerintah Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa setuju ada penambahan tapi tidak lebih dari 15.

“Kalau memungkinkan antara 10 sampai 15 kursi (saja), untuk pembagian ya terserah Pansus,” kata Tjahjo

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan penambahan tersebut akan diperuntukkan provinsi baru seperti Kalimantan Utara dengan jatah tiga kursi.

Sedangkan empat daerah lainnya mendapatkan jatah dua kursi, yakni Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung.

Sedangkan daerah yang akan mendapatkan alokasi satu kursi tambahan, yani Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker