Hamdan Zoelva Tegaskan Presidential Threshold Tak Berlaku di Pemilu Selentak 2019

abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menegaskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak dibutuhkan lagi jika pemilu diselenggarakan secara serentak.

Apalagi keputusan Pemilu Serentak 2019 ini sudah melalui uji materi di MK atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Merujuk kepada makna pemilu serentak itu kalau pemilu serentak kan tidak ada alasan lagi menentukan presidential threshold. Thresholdnya dari pemilu yang mana masalahnya begitu kan,” kata Hamdan di Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).

Jika presidential threshold masih merujuk pada hasil pemilu sebelumnya, menurut Hamdan tentunya akan mematikan hak politik dari peserta pemilu.

“Padahal UUD menyatakan yang berhak mengajukan presiden-wapres adalah peserta pemilu,” katanya.

Sebelumnya, uji materi ini diajukan oleh Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Ghazali pada 10 Januari 2013. Uji materi ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim pada Selasa 26 Maret 2013. Selanjutnya hasil itu dibacakan pada sidang pleno pada 23 Januari 2014.

Kendati sudah ada putusan MK, terkait angka presidential threshold ini, masih menjadi tarik-menarik di antara fraksi di DPR saat membahas RUU Pemilu yang akan diterapkan pertama kalinya di 2019.

Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan angka 0 persen atau meniadakan presidential threshold. Sementara PDI-P, NasDem, Golkar dan PKS senada dengan draf usulan pemerintah merujuk hasil pemilu lalu 20 atau 25 persen kursi atau suara di parlemen. Sementara PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5 persen. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker