Kasus Suap WTP, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kantor BPK

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarief mengatakan, penyidik KPK selain mengamankan uang 40 juta, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS dari brangkas yang terdapat di dalam ruangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rocmadi Saptogiri.

Uang itu ditemukan petugas KPK ketika memburu uang Rp40 juta yang diduga bagian komitmen suap pemberian WTP untuk Kemendes.

“Selain menemukan Rp40 juta, ditemukan pula Rp1,145 miliar dan 3.000 USD,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2017.

Laode menegaskan, uang miliaran tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Sebab, berdasar keterangan saksi-saksi, komitmen fee pemberian opini WTP untuk Kemendes sekitar Rp240 juta.

“Sejumlah uang ini jadinya masih dipelajari. Berhubungan dengan kasus ini atau kasus lainnya,” ujar Laode.

Atas kasus suap WTP BPK ini, KPK telah menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK.

Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nov.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker