Banyak Capres..! Mengapa Harus Cemas..?

abadikini.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menilai, usulan ambang batas bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon presiden (presidential threshold) 20 persen, tidak punya basis konstitusi yang jelas.

“Karena ketika parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan parpol-parpol lainnya. Mereka tidak boleh didiskriminasi, termasuk atas dasar perolehan suara pemilu sebelumnya,” kata Girindra di Jakarta, Jumat (26/5).

Girindra menegaskan, sangat tidak adil jika dasar perolehan suara pemilu sebelumnya dijadikan syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden. Alasannya, dinamika politik lima tahun lalu pasti akan berbeda dengan saat ini.

“Pasti pilihan-pilihan pemilih berubah dan itu tentu saja merubah perolehan suara. Alasan lain, berdasarkan konstitusi yang ada, bahwa presiden dan DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Lalu bagaimana mungkin threshold ditentukan oleh (akumulasi perolehan suara partai) di DPR,” tegas Girindra.

Girindra menilai, jika dalam pilpres nanti dikhawatirkan presidential theshold nol persen bakal membuat banyak muncul pasangan calon presiden, hal tersebut juga bukan masalah. Karena akan tereliminasi dalam putaran kedua.

“Saya kira pembatasan paslon dalam putaran kedua jauh lebih memiliki basis konstitusi mengingat peringkat pertama dan kedua paslon ditentukan oleh rakyat dalam putaran pertama,” pungkasnya. (sl.ak.jpn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker