Sepuluh Isu Krusial Dalam RUU Pemilu ini Telah Di Setujui Pansus dan Pemerintah

abadikini.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu bersama pemerintah telah menyetujui 10 dari 14 isu krusial di RUU Pemilu. Dari pihak pemerintah hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkeu Mardiasmo.

Sejumlah isu yang telah diputuskan di antaranya; syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres, perselisihan parpol peserta pemilu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal, metode kampanye, iklan kampanye, Dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara pemilu presiden dan wapres.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan pengambilan keputusan empat isu krusial lagi terpaksa ditunda. Rencananya, empat isu tersebut akan diputuskan pada hari Senin (29/5/2017) mendatang.

Isu-isu tersebut yaitu terkait dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN. Isu ini menjadi perdebatan yang cukup alot hingga Rabu tengah malam. Pansus berencana melakukan pembahasan terkait dana saksi di internal terlebih dahulu.

“Dana saksi diinternalisasi lobi-lobi dulu sama Pemerintah,” kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (24/5/2017).

Selain dana saksi, isu yang harus ditunda terkait penambahan anggota DPR dan DPRD. Penundaan ini dikarenakan pemerintah ingin melakukan simulasi terkait jumlah kursi anggota DPR dan anggota DPRD.

“Penambahan anggota DPR dan DPRD karena Pemerintah mau bikin simulasi dulu. Karena Mendagri kemarin menyampaikan kan supaya ini disimulasi dulu,” terangnya.

Dua isu lain yang belum diputuskan, yakni tambahan huruf: f mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga ditunda.

“Kalau 13-14 ringan tinggal ketok saja kemungkinan ditolak lah itu usulan PDIP,” pungkas Lukman. (nov.ak.mkd)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker