Yusril: Pembubaran Ormas Dengan Cara ‘Gebuk’ itu Diluar Hukum Positif

abdikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, presiden tidak bisa sewenang-wenang membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan Keppres tanpa proses pengadilan.

Menurut Yusril, Indonesia sebagai negara hukum demokratis, tidak ada tindakan penyelenggara negara yang dapat dilakukan tanpa landasan hukum, termasuk pembubaran Ormas.

“Membubarkan ormas dengan cara ‘menggebuk’ jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5).

Yusril mengatakan, terkecuali dalam hal yang sangat genting memaksa presiden Jokowi mengambil tindakan revolusioner dalam keadaan tidak normal. Selain itu, kata dia, jika pemerintah melakukan pembubaran tanpa landasan hukum, hal tersebut akan membuka pintu bagi Presiden untuk bertindak sewenang-wenang di luar hukum.

“Karena sumpah jabatan Presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh undang-undang dasar, undang-undang dan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya. Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang pemakzuman,” jelasnya.

Jika hal tersebut terjadi, kata dia, akan timbul kesewenang-wenangan presiden dengan kedudukannya yang semakin kuat. Yusril mengatakan, hal tersebut bisa menjadi cikal-bakal kembalinya pemerintahan yang terpusat.

“Lambat laun Presiden akan kembali memusatkan kekuasaan di tangannya dan mendikte lembaga lain termasuk pengadilan,” ujarnya.

Yusril menegaskan, Keinginan agar negara kita ini benar-benar menjadi negara hukum yang demokratis adalah keinginan sejak lama, yang diperkuat kembali menjelang Reformasi 1998. Karena itu kata Yusril, kalau kita membuka peluang kembali bagi kesewenang-wenangan, maka demokrasi dan konstitusipun akan kembali terkubur.

“Di atas kuburan itu berdiri tegaklah seonggok batu nisan, yakni batu nisan kediktatoran. Ini yang harus kita cegah agar tidak terulang kembali di negeri ini,” pungkasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker