Peraturan Larangan Kerja Menikah Dengan Kawan Sekantor di Gugat ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Perusahaan swasta di Indonesia umumnya melarang karyawannya menikah dengan teman sekantornya. Bila pernikahan itu tetap dilakukan, karyawan diberi pilihan salah satu tetap bertahan dan satunya lagi harus mengundurkan diri. Peraturan pelarangan yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan itu kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono, gugatan diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 13/PUU-XV/2017. Pada intinya, ungkap Fajar, Pemohon menginginkan agar frasa ‘kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ dihapuskan.

“Pemohon ingin agar pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja/buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

Fajar mengungkapkan pemohon berjumlah delapan orang yang keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero)/anggota serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu.

Kedelapan orang tersebut yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Seperti diketahui, aturan pelarangan perkawinan dengan teman sekantor tertuang dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal ini dijadikan dasar hukum bagi perusahaan untuk melarang karyawan menikah dengan karyawan lainnya dalam satu perusahaan. Maka dari itu, apabila ada karyawan yang ingin menikah dengan satu perusahaan, salah seorang terpaksa mengundurkan diri.

Berikut bunyi Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan;

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker