Kejati Jabar Nyatakan Berkas Perkara Rizieq Shihab Belum Penuhi Syarat

abadikini.com, BANDUNG – Berdasarkan hasil analisa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat atas berkas perkara kasus penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan belum memenuhi syarat formil dan materil.

Berkas perkara tersebut di kembalikan ke Polda Jawa Barat. Sebab, berkas untuk naik pengadilan masih butuh dilengkapi sebelum berlanjut ke meja sidang.

“Berkas tersebut resmi dikembalikan ke Polda Jabar hari ini. Terdapat beberapa item materi yang harus dilengkapi penyidik sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (16/5/2017).

“Berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materil. Kedua syarat itu harus dilengkapi oleh penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan,” sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil materi apa saja yang harus dilengkapi penyidik. Namun materi tersebut berkaitan dengan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan sebagai tersangka ditunjang keterangan ahli.

“Syarat formil itu terdiri 10 item yang harus disempurnakan dan syarat materil itu ada sembilan item. Agar lebih sempurna berkas perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Ia yakin penyidik bisa segera melengkapi dengan petunjuk yang telah disarankan pihak kejaksaan.

“Dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa mudah-mudahan penyidik bisa segara menyempurnakan. Sepanjang penyidik bisa menyempurnakan saya kira tidak masalah. Yang penting formil dan materil jaksa bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat pada 2 Mei lalu. Kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ini merupakan limpahan dari Polda Metro Jakarta karena kejadiannya terjadi di lingkung Polda Jawa Barat yakni Kota Bandung. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker