Jimly Asshiddiqie Minta HTI Buktikan Secara Hukum Tidak Bersalah di Pengadilan

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta para pengurus dan anggota HTI bila memang merasa tidak bersalah untuk membuktikannya secara hukum di pengadilan.

“Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri, maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silakan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI,” kata Jimly, Senin (15/5/2017).

Jimly mengimbau agar semua organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, dilakukan mekanisme yang sama, yaitu melalui proses pengadilan.

“Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi,” ujarnya.

Jimly menambahkan, tidak menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian. Jika nantinya organisasi kemasyarakatan melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, menurut Jimly, bisa dibubarkan melalui proses peradilan dengan pembuktian.

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

“Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi,” tuturnya.

Menurut Jimly, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang. Seolah-olah merasa paling benar, padahal adalah yang sesat kemudian tidak membelanya dianggap munafik.

“Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan telah menetapkan pembubaran HTI, Senin (8/5/2017), karena melenceng dari dasar dan azas kehidupan negara. Saat ini pemerintah sedang menyusun mekanisme pengajuan pembubaran HTI ke pengadilan. (sop.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker