Yusril: Vonis Segera Masuk Tahanan Kepada Ahok

abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan vonis terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) cukup ringan jika dibandingkan kasus serupa di beberapa daerah.

“Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok,” katanya lewat keterangan tertulis kepada abadikini.com, Selasa (9/5/2017).

Yusril menuturkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya divonis dua tahun penjara karena menurut majelis hakim, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama terkait Surah al Maidah, melanggar Pasal 156a KUHP. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Ahok dimasukkan ke dalam tahanan, yang harus dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis yang dijatuhkah majelis hakim PN  Jakarta Utara itu memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2  tahun.

“Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita. Hakim beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan, bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan,” tuturnya.

Yusril menegaskan apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial. Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Ahok sendiri sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan hari ini. Belum tahu seperti apa sikap jaksa.

Dengan demikian menurut Yusril, putusan ini belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi,” katanya.

Namun menurut Yusril putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara itu, seperti saya katakan di atas, disertai perintah agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan. Vonis “segera masuk” ini menurut pemberitaan media siang ini (Selasa 9/5/2017) telah dilaksanakan oleh Jaksa.

“Ahok sudah dibawa masuk ke Rutan Cipinang. Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya,” terangnya.

Dia menegaskan, dengan ditahannya Ahok, maka Pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti.

“Nampaknya, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” pungkasnya.(sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker