Mahfud MD: KPK Bukan Lembaga Eksekutif Jadi Tak Bisa di Angket DPR

abadikini.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan Hak Angket yang telah disetujui oleh pimpinan dewan secara sepihak pada rapat paripurna, pekan lalu. Karena, KPK tidak bisa menjadi sasaran atau target penggunaan Hak Angket.

Menurut Prof Mahfud MD, Hak Angket digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan oleh DPR terhadap pemerintah. Arti pemerintah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 adalah lembaga eksekutif.

Mahfud menjelaskan, Pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebutkan Hak Angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran terhadap undang-undang ataupun kebijakan pemerintah yang strategis.  Pemerintah yang dimaksud, meliputi presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.

“Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, nggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu nggak bisa diangket,” tegas Mahfud dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Alasan pengabaian selanjutnya adalah penolakan fraksi. Meski telah diketuk palu dalam rapat paripurna pekan lalu, penggunaan Hak Angket tetap mendapat penolakan dari fraksi.

“Ada lima (fraksi) yang tegas-tegas menolak. (Yakni) Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN. Sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi,” kata Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara ini khawatir jika angket KPK berjalan terus prosesnya di DPR, maka ujungnya adalah pemakzulan pemerintah saat ini.

“Kalau angket berjalan terus untuk apa? Kalau diteruskan angket ini tujuannya pemakzulan,” ucapnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker