Hal Krusial di RUU Pemilu ini Yang Bakal di Voting DPR

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan ada sejumlah isu yang diperkirakan tak akan mencapai kata sepakat, hingga harus ditentukan lewat voting di rapat paripurna.

“Kita musyawarah mufakat, kalau itu tidak tercapai, voting bukan sesuatu yang haram dalam demokrasi. Tugas kita di Pansus dan Panja adalah meminimalisir perbedaan untuk yang lima. Kalau awalnya ada 5-4 varian, kita kerucutkan. Kalau tak bisa jadi 1, minimal 2, lebih mudah,” ujar Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (25/4/2017).

Adapun isu yang krusial dan alot dibahas di antaranya parliamentary threshold, presidential threshold dan metode konvensi suara menjadi kursi. Isu tersebut masih terus digodok hingga mencapai kata mufakat.

“Kalau tak mencapai kesepakatan, voting biasanya di paripurna,” jelasnya.

Namun Baidowi yakin hanya isu konvensi suara menjadi kursi yang paling sulit dicapai kesepakatan. Ini mengacu pada Pemilu lalu di mana isu tersebut akhirnya diputuskan melalui voting.

“Karena Pemilu lalu itu yang divoting,” sebutnya.

RUU Pemilu ditargetkan selesai pembahasannya pada 28 April. Namun Pansus tak yakin dapat menyelesaikan tepat waktu.

“Target awal 28 ini, tapi nggak mungkin. Masa reses tetap akan digunakan rapat sehingga masa sidang berikut sudah ada, tinggal ketuk palu,” pungjasnya. (sop.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker