RUU Pemilu Jangan Sampai Tersandera Kepentingan Politik

abadikini.com, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta kepada Pansus RUU Pemilu untuk bisa memusatkan perhatian pembahasan RUU Pemilu dan tidak boleh tersandera oleh kepentingan partai politik di senayan. RUU Pemilu tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik atau alasan menyatukan persepsi antar kepentingan parpol di Senayan.

Hal itu dikatakan Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Andrian Habibi dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (24/4/2017).

Andrian Habibi mengatakan, dengan lambatnya pembahasan RUU Pemilu ini, sangat mempengaruhi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 nantinya.

“Masalah teknis pemilu bukan semata-mata kesalahan penyelenggara pemilu. Akan tetapi, Komisi II DPR RI memiliki peran terbesar, seandainya Pemilu Serentak 2019 menuai banyak masalah,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara pemilu dipastikan akan kesulitan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badas Pengawas Pemilu. Khususnya bila UU Pemilu terlambat disahkan.

“KIPP Indonesia akan mengingatkan para pembahas RUU Pemilu. Sebab, semua organisasi masyarakat sipil yang selama ini fokus memantau pemilu, siap mencatat dalam buku harian gerakan. Utamanya atas keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan para ketua umum partai politik untuk memerintahkan anggotanya di DPR yang membahas RUU Pemilu, untuk mempercepat pembahasan. Sebab, jangan sampai keterlambatan pembahasan justru menyulitkan parpol untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.

“Akibatnya, kekisruhan antara calon peserta pemilu dan penyelenggara pemilu terjadi. Bila masalah partai peserta pemilu muncul dikemudian hari, maka harus diingat bahwa kejadian tersebut merupakan dampak lambatnya pembahasan RUU Pemilu,” tandasnya.

Andrian mengatakan, bila RUU Pemilu tidak pasti kapan selesai, maka pembahas yang membuat pembahasan menjadi lama, harus menjelaskan dengan detil. Antara lain mengenai sampai pasal berapa yang sudah dibahas, kenapa lama membahas dan apa yang menjadi penghambat.

“Padahal, pansus telah belajar pemilu di Jerman dan Meksiko. Mungkin karena masukan dari pakar dan pegiat pemilu Indonesia, belum mampu memuaskan hasrat pembentuk UU,” sindirnya.

Oleh karena itu, anggota DPR-khususnya yang telah belajar pemilu di Jerman dan Meksiko-wajib berperan aktif untuk menyelesaikan RUU Pemilu sesegera mungkin. Pansus RUU Pemilu juga tidak boleh diganggu oleh persoalan DPD, UUMD3 dan/atau agenda reses.

“Sungguh sangat-sangat tidak bijaksana bila masih ada saja waktu yang dikosongkan. Terlebih dalam pembahasan RUU Pemilu atas nama agenda yang menghabiskan uang,” kritiknya.

Dalam kesempatan itu dia menyatakan, pembahasan RUU Pemilu sudah membuat bosan rakyat Indonesia. Sebab, sampai saat ini mereka harus menunggu dan terus menunggu.

“Sampai sekarang kami semua belum tahu kapan RUU Pemilu berganti nama menjadi UU Pemilu. Seakan tanpa berdosa, para ‘yang terhormat’ masih saja memiliki sejuta alasan dalam pembahasan RUU Pemilu,” pungkasnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker