Margarito: Fakta Hukum Reklamasi di Teluk Jakarta Tidak Bisa Dilanjutkan

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, sudah tak ada alasan untuk menjalankan proyek reklamasi tersebut. Pasalnya, PTUN sudah menyatakan bahwa proyek di Teluk Jakarta itu tak sah.

“Reklamasi berdasarkan hukum yang ada sekarang kewenangan Pemprov DKI dan sudah dinyatakan sudah tidak sah karena sudah kalah di PTUN serta tidak punya alasan untuk terus dijalankan,” kata Margito, Minggu (23/4/2017).

Bila reklamasi tetap dilanjutkan seperti sedia kala, maka itu akan menjadi hal yang hebat. Itu karena berdasarkan hukum reklamasi tidak bisa dilanjutkan.

“Lain soalnya kalau pemerintah pusat yang ambil, itu menjadi tanggung jawabnya. Saya kira itu hebat karena berdasarkan hukum tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Margito juga menambahkan, bila proyek reklamasi dilanjutkan akan mencampakkan hukum negara dan tidak mementingkan nasib warga di sekitar pulau tersebut.

Diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta pada Kamis 16 Maret 2017 lalu. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker