Ini Alasannya RUU Pemilu Akan Mengatur Kampanye di Sosial Media

abadikini.com, JAKARTA – Anggota Panitia Khusu (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Achmad Baidowi mengatakan RUU Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif. Sebab selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed.

“RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut,” kata Baidowi di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Baidowi menjelaskan, dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Untuk itu, Ia menilai pengaturan kampanye di Sosmed dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat.

“Pengaturan di media sosial itu sudah penting, karena digital di Indonesia sudah cukup masif. UU ITE itu kan bersifat umum, karena selama ini tidak ada yang menjerat black campaign, di UU ini nanti yang mengatur,” jelasnya.

Menurut Baidowi, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di Sosmed belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

“Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker