Divonis 2 Tahun, Dahlan Iskan: Saya Bertanggung Jawab, Saya Banding

abadikini.com, SURABAYA – Dahlan Iskan menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan Hakim Taksin menjatuhkan putusan 2 tahun penjara kepada dirinya dalam perkara PT PWU

“Saya bertanggungjawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggungjawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding,” ujar Dahlan usai putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

Usai sidang, Dahlan menyatakan terimakasih karena sudah dinyatakan tidak terbukti memakan uang negara. Namun Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggungjawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU waktu itu.

“Terimakasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun secara moral saya bertanggungjawab sebagai Dirut waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggungjawab tersebut,” ujar Dahlan.

Dahlan menambahkan, dia manganggap PT PWU yang ia pimpin waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Bagi Dahlan, karena sudah perusahaan tersebut sudah berbentu PT maka dia mengira aturan PT yang harus berjalan.

“Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi,” ujar Dahlan.

Sebelumnya, dalam putusannya, hakim Taksin menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual dibawah NJOP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 Juta, subsider 2 bulan,” tambahnya.

Meski dinyatakan bersalah, namun Dahlan tetap berstatus tahanan kota. Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. (sop.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker