Alasan ini KPK Tak Mau Serahkan Rekam Kasus Korupsi e-KTP ke DPR
abadikini.com, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan menyerahkan rekaman dan berita acara pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Hanura Miryam S Haryani kepada Komisi III DPR. Karena menurut Febri bisa berpotensi mengganggu penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah berjalan.
“KPK tegaskan kemi tidak bisa memberikan karena ini bagian yang sangat terkait dengan proses hukum yang masih dalam tahap penyidikan,” kata Febri Diansyah, Kamis (20/4/2017).
Febri menuturkan, KPK sangat menghormati kewenangan pengawasan DPR. Sebab menurut, jangan sampai pengawasan itu masuk terlalu jauh dan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kami sedang menangani e-KTP. Tolong jangan ada pihak-pihak yang menghambat,” tegas Febri.
Febri menambahkan, penyidikan e-KTP memiliki banyak kemungkinan untuk terus dikembangkan. Termasuk kemungkinan menjerat tersangka lain.
“Masih ada sejumlah pihak lain yang sedang didalami. Jika dibuka di luar proses hukum bisa terhambat,” pungkasnya. (sl.ak)