DPR dan Pemerintah Sepakat Pemilu Serentak di Bulan April 2019

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam Rapat  dengar pendapat (Senin malam /17/4/2017) Pansus RUU Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) bersepakat melaksanakan Pemilu serentak 2019 di bulan April.

“Jadi kita pemilu bulan April, maju Maret enggak mungkin, mundur Juni juga enggak mungkin,” ucap Ketua Pansus Lukman Edy sembari mengetuk palu tanda kesepakatan antara DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu.

Pemilihan waktu di bulan April mengacu pada pelaksanaan pemil legislatif 2014 yang berlangsung pada bulan April pula.

Awalnya muncul wacana untuk melangsungkan pemilu pada bulan Juli, mengikuti jadwal pemilu presiden 2014. Namun, pilihan tersebut dinilai tidak realistis sehingga muncul tawaran pelaksanaan di bulan Juni.

Ketika dihitung ulang ternyata waktu di bulan Juni juga tidak memungkinkan sebab anggota DPRD terpilih harus segera dilantik pada bulan September.

Sedangkan bila dilangsungkan Maret, banyak agenda yang belum terselesaikan oleh KPU dalam menyiapkan logistik, pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan selainnya.

“Jadi kami tetapkan April untuk pemilunya. Waktunya sekitar minggu ketiga atau keempat di bulan April, nanti biar KPU yang tentukan,” ujar Lukman lagi.

Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak yakni penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan pada bulan April. (nov.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker