Yusril Minta Hakim Bebaskan Dahlan Iskan dari Segala Tuntutan

abadikini.com, SURABAYA – Yusril Ihza Mahendra,  penasehat hukum Dahlan Iskan menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi atas penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar Dahlan dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Yusril, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/4/2017).

Menurut dia, dakwaan jaksa atas kasus pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung itu tidak mempunyai dasar yang kuat. Selama ini, lanjut dia, yang dijadikan dasar bagi JPU untuk menjerat Dahlan hanya pernyataan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso.

“Sam Santoso hanya diperiksa, di-BAP dan dijadikan dasar. Padahal, Sam Santoso tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” kata Yusril.

Bahkan, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sam Santoso di persidangan Dahlan Iskan juga tidak kuat. BAP milik Sam Santoso terpaksa dibacakan lantaran pengusaha tersebut berulang kali absen di persidangan dengan alasan sakit.

Harusnya, kata dia, dokter yang menangani Sam Santoso dihadirkan dalam persidangan sebagai bukti Sam Santoso benar-benar sakit.

“Jangan kan Sam Santoso. Dokternya pun juga tidak dihadirkan dalam persidangan. Makanya kenapa kami menganggap dakwaan jaksa lemah. Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan Dahlan dari segala tuntutan,” ucap Yusril.

Selama ini, Dahlan Iskan dianggap telah berkolusi dengan Sam Santoso atas penjualan aset tersebut. Padahal, lanjut dia, Dahlan hanya dikenalkan oleh Wisnu Wardhana yang mana saat itu sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pelepasan Aset. Setelah dikenalkan itulah, Dahlan baru mengetahui jika Sam Santoso merupakan pemilik pabrik keramik terbesar di Sidoarjo yakni PT Kuda Laut Mas dan PT Jatisuma.

“Tidak ada negosiasi antara Dahlan dengan Sam Santoso. Sam sengaja menjual nama Dahlan untuk mengincar proyek lain. Dan pembelian aset (pembayaran) yang dilakukan oleh Sam Santoso ke Dahlan tanpa melalui Tim (nego) itu tidak terbukti,” pungkas Yusril. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker