Sengketa Pilkada Kabupaten Bombana Kembali di Gelar MK

abadikini.com, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Bombana  yang di layangkan Paslon nomor urut 1 Kasra Jaru Munara-Man Arfah kembali digelar oleh Makhamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, termohon terkait panwas dan bawaslu, Kamis (13/4/2017).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Bombana 2017 nomor urut 1, pasangan Kasrah Jaru Munara dan Man Arfah mengajukan 2 permohonan kepada majelis hakim.

Permohonan pertama, Pemohon meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi pihak terkait, yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Tafdil dan Johan Salim.

Permohonan kedua, Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Bombana menyelenggarakan pemungutan suara ulang di 53 TPS yang diduga banyak terjadi kecurangan.

Saksi ahli dari pihak pemohon, Manuarar Siahaan menyampaikan, jika tindakan KPU Kabupaten Bombana dinilai tidak menghargai rekomendasi pihak panwaslu, dimana sebelumnya panwaslu merekomendasikan untuk segera dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang dianggap telah terjadi kecurangan.

“Jika alasan yang diberikan oleh pihak KPUD kabupaten Bombana tidak dapat diterima dimana sebelumnya pihak KPUD menganggap hal tersebut berbeda ranah penanganan, dan perlu dilakukan pengkajian,” kata Manuarar.

“Saat ini telah terjadi pelanggaran pemilu, seperti sejumlah orang yang melakukan pencoblosan ganda ataupun campur tangan aparatur sipil dan desa dan juga adanya sejumlah kotak suara yang penangannya dianggap telah melanggar peraturan,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli dari pihak terkait mantan ketua Bawaslu RI, Bambang Eko Cahyo Widodo turut memberikan keterangannya dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arif Hidayat.

Bambang menjelaskan, jika langkah yang diambil pihak panwas sudahlah tepat, di mana panwas memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, untuk menggelar pemungutan suara ulang.

“Jika dalam tahapan tersebut, pihak panwas harus melakukan pengumpulan informasi yang akurat, serta melakukan pengkajian, dan keakuratan tersebutlah yang dianggap menjadi permasalahan oleh Bambang, karena keakuratan informasi dari panwas, dinilai kurang akurat dengan data yang ada di lapangan,” ungkap Bambang.

Bambang juga menanggapi permasalahan adanya sejumlah kotak suara yang telah dibuka ataupun tidak tersegel sebelum penghitungan suara.

“Hal tersebut sebenarnya wajar untuk dilakukan, karena berdasarkan penelitian yang telah ia lakukan pada 2015 yang lalu, pembukaan kotak suara untuk proses unggah formulir c1 dapat meningkatkan transparasi pemungutan suara. Namun, harus tetap dilakukan pengawasan oleh panwa,” ujarnya.

Bambang menambahkan, kenapa pihak pemohon baru memproses secara hukum saat ini dan kenapa saat proses verifikasi di tingkat kecamatan tidak dilakukan oleh panwas pemilukada. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker