Yusril: DPR Tidak Perlu Protes ke Presiden Soal Pencekalan Novanto

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR tidak perlu protes atas pencekalan ketua DPR Setya Novanto.

“Sebenarnya DPR tidak perlu protes karena kewenangan KPK mencekal seseorang yang masih dalam status sebagai saksi adalah sesuatu yang diberikan oleh UU yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya kepada abadikini.com, Rabu (12/4/2017).

Sebab menurut Yusril, Sementara pengaturan yang sama juga ada di dalam UU Keimigrasian, tetapi telah dibatalkan MK dalam uji materil.

“Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal, sedangkan saksi tidak. Masalahnya, UU KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK,” terang Yusril.

Yusril menambahkan, Jadi kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi, maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi. Cara lain, karena pencekalan dilakukan KPK dengan Surat Keputusan, maka Novanto bisa menggugat KPK ke Pengadilan TUN untuk menguji apakah keputusan cekal itu beralasan hukum atau tidak.

“Sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum, bukan DPR melakukan protes ke Presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga indenden yang bukan bawahan Presiden,” pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (sp.ak).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker