PN Makassar Vonis Bebas Terhadap Faceboker Yusniar dari UU ITE

abadikini.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Yusniar (27), terdakwa kasus tindak pidana pencemaran dan penghinaan nama baik legislator DPRD Jeneponto dari Partai Gerindra.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Kasianus, Yusniar dinyatakan bebas karena tak terbukti bersalah. Sebab Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tak terpenuhi, begitu juga Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sebagaimana juga diatur dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 yang harus menunjukkan penghinaan dan pencemaran ditujukan kepada siapa.

“Dalam postingan status di media sosial oleh Yusniar tidak menyebutkan secara jelas siapa orang yang dicemarkan namanya. Tidak menyebut nama Sudirman Sijaya. Di antaranya hanya menyebut anggota DPR sementara Sudirman Sijaya anggota DPRD,” kata Majelis Hakim Kasianus dalam putusannya, Selasa (11/4/2017).

Mendengar putusan majelis Hakim, nampak terlihat terdakwa Yusniar langsung sujud syukur di ruang persidangan. Ibu rumah tangga ini terlihat meneteskan air mata sebagai tanda kegembiraan, ia bebas dari dakwaan JPU.

Sebelumnya, Yusniar terseret ke meja hijau setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi dalam kasus pencemaran nama baik karena postingan status di Facebook, pertengahan tahun 2016. Dia dipolisikan Sudirman Sijaya, politikus Gerindra anggota Komisi III DPRD Jeneponto, Sulsel. Sudirman merasa tersinggung dan dicemarkan nama baiknya dalam kasus pembongkaran rumah milik Baharuddin Situju, bapak Yusniar. Sebelumnya terkait rumah itu, ada sengketa antara orang tua Yusniar dan kerabat dari Sudirman Daeng Sijaya. (nov.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker