Lembaga Advokasi Bulan Bintang Kabupaten Garut dibentuk

abadikini.com, GARUT – Lembaga Advokasi dan Pembelaan Hukum Partai (LPAH) Bulan Bintang pusat membentuk  lembaga serupa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hadir dalam rapat pembentukan itu, Ketua LPAH Bulan Bintang pusat, Edy Wirahadi, SH., Sekretaris Jenderal Samsuddin Boleng, SH., Azminal Noor, SH dan Sabar Sitanggang.

Dalam amanatnya sekjen LAPH Bulan Bintang pusat Samsudin Boleng mengatakan pada tahun 2017 akan membentuk infrastruktur lembaga sampai pada tingkatan paling bawah (desa) di seluruh Indonesia.

” Tahun 2017 ini kita akan rampungkan pembentukan infrastruktur lembaga Advikasi sampai pada tingkat desa di seluruh Indonesia,” kata Samsuddin Boleng, SH di Garut, Jawa Barat, Minggu (2/4/2017) silam.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua LAPH Bulan Bintang pusat, Edi Wirahadi memaparkan kiprah lembaga Advokasi ini dalam membantu masyarakat yang terzalimi untuk mendapatkan hak-haknya.

Menurut dia,  LAPH Bulan Bintang telah membantu masyarakat terkait pembelaan hukum di beberapa daerah, antara lain; Bidara Cina Jakarta Timur, Jepara Jawa Tengah, Lampung, dan Aceh.

Pengurus Pusat LAPH Bulan Bintang rapat bersama fungsionaris DPC PBB Garut untuk membentuk Lembaga Advokasi Bulan Bintang Garut

“Kita (LAPH Bulan Bintang) telah berkiprah di tengah masyarakat melakukan pendampingan hukum di beberapa daerah seperti di Bidara Cina Jakarta, Jepara Jawa Tengah, Lampung, Aceh dan masih banyak lagi,” kata Edi Wirahadi yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP PBB.

Lanjut Edi, LAPH Bulan Bintang hadir di tengah masyarakat bukan saja terkait masalah hukum, tetapi juga terkait masalah-masalah sosial, ekonomi, kesehatan dan lainnya.

” LAPH Bulan Bintang mendampingi masyarakat untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, jadi bukan saja masalah hukum, boleh jadi masalah sosial, ekonomi, kesehatan dan lainnya,” tegasnya.

Edi menambahkan, selain mendampingi warga yang menempuh jalur “meja hijau” atau Litigasi, LAPH Bulan Bintang juga melakukan non litigasi, yaitu melakkan mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa atau berselisih. (sr.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker