Inidia Beberapa Poin Yang Telah Disepakati Pansus RUU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Panitia Kusus Ranjangan Undang-Undang Penyelengaraan Pemilu telah menyepakati beberapa opsi dalam rapat konsiyering pembahasan RUU Pemilu. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pansus Yunardi Susanto

“Keterwakilan perempuan sepakat, lalu sengketa parpol, KPU dan Bawaslu kemungkinan ada pengurangan dan penambahan,” kata Yandri, Rabu (29/3/2017).

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada pengurangan dan penambahan, yakni penambahan sembilan atau 11 orang dan untuk Bawaslu ada opsi penambahan menjadi tujuh atau sembilan.

“Untuk KPU kabupaten/kota yang jumlah penduduk di daerah itu sedikit akan dikurangi dan di daerah yang padat penduduk akan ditambah jumlah komisioner,” ujarnya.

Menurut Yandri, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu itu disamaratakan di setiap daerah, maka dikhawatirkan terjadi persoalan sehingga diputuskan agar jumlahnya disesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduk.

“Selain itu, Pansus secara bulat sepakat partai politik yang boleh mengajukan kadernya sebagai calon legislatif, yakni parpol yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terakhir, berhak mengajukan caleg dalam Pemilu Legislatif 2019,” jelasnya.

Kemudian, Yandri juga mengatakan poin-poin yang masih diperlukan pengambilan keputusan seperti sistem pemilu, karena opsi yang berkembang apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup.

“Terkait dengan ambang batas parlemen masih belum disepakati apakah 3,5 persen atau di atas itu. Lalu, untuk ambil keputusan mudah, fraksi-fraksi di luar rapat Pansus juga mengadakan pertemuan informal untuk ambil keputusan, lalu dibawa dalam rapat internal Pansus,” pungjasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker