Politisi PBB Pamekasan, Suli Faris: Pergantian Sekda Tidak prosedural

abadikini.com, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menilai proses pergantian sekretaris daerah (sekda) tidak sesuai prosedur.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, pergantian pimpinan tertinggi atau pengangkatan sekda Pamekasan itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatul Sipil Negara (ASN).

“Pelantikan sekda Pamekasan itu tidak prosedural, karena tidak mengikuti aturan yang diberlakukan,” katanya, Selasa (14/3/2017).

Menurut Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Undang-Undang ASN, proses pengisian lowongan jabatan tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota dan provinsi harus melalui proses lelang atau pun rekrutmen terbuka.

“Pergantian sekda itu tidak melalui mekanisme lelang,” tambah Suli Faris.

Suli, mengaku heran ketika mendengar pencopotan Sekda lama Alwi Bieq dan digantikan Asyhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakorwil IV Madura.

Untuk diketahui, Asyhar menjadi sekda Pamekasan terhitung Selasa (14/3/2017) setelah dilantik di Pendopo Ronggosukowati, menggantikan posisi Alwi Bieq, sedangkan Alwi dipindah sebagai Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Hukum dan Politik, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 821.2/431/204/2017.

Sedangkan Asyhar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Wilayah dan Pemerintahan dan Pembangunan (Bakoorwil IV) Provinsi Jatim, diganti I Gusti Ngurah Indra Setiabudi itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 821.2/321/204/2017.

sumber: mediamadura

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker