MK Gelar Sidang Pendahuluan Perdana Sengketa Pilkada 16 Maret 2017

abadikini.com, JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono megungkapkan permohonan yang lolos registrasi mendapat panggilan surat dari kepaniteraan MK. Mereka dipanggil untuk mengambil bukti tanda terima permohonan yang telah diregistrasi. Sidang pendahuluan perdana dimulai pada 16 Maret 2017.

“Tanggal 16-22 Maret pemeriksaan pendahuluan mendengar permohonan pemohon, dilanjutkan nanti dengan mendengar jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait,” kata Fajar, Senin (13/3/2017).

Dengan komposisi 8 hakim, MK akan menyelenggarakan 2 sidang panel, masing-masing panel berisi 4 hakim. Sidang pendahuluan perdana dimulai pada 16 Maret 2017.

Sengketa pilkada serentak 2017 telah memasuki tahap registrasi permohonan oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK). Dibandingkan tahun lalu, jumlah permohonan yang diterima lebih sedikit.

“Dulu 269 pilkada, 152 perkara (permohonan sengketa pilkada). Sekarang dari 101 pilkada, ada 50 perkara yang sudah diregistrasi hingga hari ini. Lolos-tidaknya ditentukan lewat persidangan pendahuluan (sidang panel),” ujarnya.

Kendati ada wilayah yang rekapitulasi suaranya belum selesai dilakukan, MK masih tetap menerima pendaftaran sengketa pilkada sebagaimana ditetapkan UU.

“Tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak diumumkan KPU setempat,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker