Yusril: Jika Terbukti Presiden Bisa Ajukan Perkara Pembubaran Parpol ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Paska Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menguak beberapa fakta persidangan. Di antaranya soal adanya aliran dana proyek itu yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk partai politik. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie menyebutkan terdapat tiga partai yang menerima aliran dana kasus korupsi e-KTP. Akibatnya sempat muncul usulan pembubaran partai politik bagi parpol penerima dana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun untuk membubarkan partai politik, harus melalui Mahkamah Konstitusi atau MK sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, kalau pidana dalam kejahatan korporasi, maka yang dihukum adalah pimpinan korporasi tersebut. Hal yang sama dengan partai politik.

“Sementara partainya sendiri tidak otomatis bubar,” kata Yusril dalam siaran pers yang diterima redaksi abadikini.com, Jumat (10/3/2017).

Menurut Yusril, yang berwenang memutuskan partai politik bubar atau tidak, bukanlah pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung dalam perkara pidana, tapi Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersendiri yakni perkara pembubaran partai politik.

Dalam perkara e-KTP, menurut dia, patut ditunggu seperti apa pembukitan dari pelaku yang diduga terlibat itu. Sementara, kalau semua terlibat, termasuk unsur partai politik, maka yang paling bisa mengajukan ke MK untuk pembubaran partai adalah pemerintah, dalam hal ini Presiden.

Sehingga, keputusan pembubaran itu akan diuji ke MK. Itu kalau ada usulan pembubaran partai politik dari Presiden. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker