Wow.. Jaksa KPK Sebut Dalam Persidangan Tiga Partai ini Terima Aliran Dana E-KTP

abadikini.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menguak beberapa fakta persidangan. Di antaranya soal adanya aliran dana proyek itu yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk partai politik.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie menyebutkan terdapat tiga partai yang menerima aliran dana kasus korupsi e-KTP.

“Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp‎ 150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar,” kata Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2017).

Dijelaskan pula, uang ratusan miliar rupiah itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia juga disebut-sebut sebagai tangan kanan pimpinan DPR RI, Setya Novanto.

Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total Rp 60 miliar lebih.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (asp.ak).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker