Yusril: Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Salah Prosedur dan Menyimpang

abadikini.com, JAKARTA Kuasa hukum Dahlan Iskan (DI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penetapan tersangka pada klienya tidak berdasar salinan putusan pengadilan. Karena itu, menurutnya penetapan tersebut salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Hal ini disampaikannya dalam membacakan permohonan praperadilan Dahlan Iskan terkait ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik.

“Termohon dalam menetapkan tersangka tidak berdasar salinan surat putusan pengadilan tapi dengan petikan surat putusan pengadilan atas nama Dasep dalam mengeluarkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Yusril di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).

Menurut Yusril, tindakan termohon dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah dilakukan dengan prosedur yang salah dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP.

Sehingga, status Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Yusril berakibat pada hilangnya kebebasannya dan jelas melanggar hak-hak asasi Dahlan Iskan.

“Apakah petikan putusan kasasi perkara terdakwa Dasep dapat digunakan menjadi dasar hukum dari pelaksanaan putusan a quo oleh termohon untuk melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan DI sebagai tersangka?,” tanya Yusril.

Kemudian, dalam permohonan praperadilan Dahlan, Yusril juga mempertanyakan apakah barang bukti dalam putusan terdakwa Dasep dapat serta merta dijadikan sebagai bukti menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka tanpa melalui proses, tatacara dan prosedur perolehan barang bukti sesuai ketentuan KUHAP.

“Kalau penetapan tersangka DI tidak sesuai prosedur yang benar, maka proses tersebut menjadi cacat dan harus dikoreksi atau dibatalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam perkara itu. (sp.ak)

 

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker