Pengacara Rizieq: Kita Ingin Ajukan Yusril Jadi Saksi Ahli Tapi Belum ada Surat dari Polda Jabar

abadikini.com, JAKARTA – Penasihat Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berencana segera mengajukan saksi ahli meringankan dengan menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Sugito menjelaskan, pengajuan saksi ahli belum dilakukan karena penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat belum melayangkan surat permintaan kepada pihak tersangka.

“Kita itukan ingin mengajukan Yusril sebagai saksi ahli. Cuma, surat dari pihak Polda bahwa untuk saksi meringankan secepatnya dihadirkan, nah sampai sekarang kami belum menerima,” kata Sugito Sabtu, 4 Maret 2017.

Pihaknya berharap, penyidik secepatnya melayangkan surat rencana pemeriksaan saksi ahli. Bahkan, pihaknya berharap proses kasus yang menyita perhatian publik itu, tidak berlanjut ke persidangan.

“Sampai sekarang kami menunggu. Bahkan saya berharap kasus ini tidak berlanjut,” ujarnya.

Menurut Sugito, sempat ada informasi bahwa aparat akan menginformasikan surat proses pemeriksaan. Namun sampai saat ini belum ada koordinasi dalam bentuk apapun kepada tim penasehat hukum.

“Kemarin ada semacam komunikasi, polisi akan menginformasikan kepada penasihat hukum bahwa saksi ahli perlu dihadirkan, tapi sekarang belum ada,” katanya.

Sebelumnya, Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.  Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker