Yusril Sarankan Penyelesaian Sengketa Pilkada Diserahkan ke PT TUN

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar penyelesaian perselisihan Pilkada diserahkan ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), bukan MK (Mahkamah Konstitusi).

“Bayangkan orang dari Merauke datang ke Jakarta menyampaikan gugatan perselisihan Pilkadanya ke MK. Saran saya kalau ada perselisihan Pilkada agar diserahkan ke PT TUN,” ungkap Yusril, Kamis (2/3/2017).

Saran mantan Menteri Kehakiman RI ini agaknya cukup beralasan. Ia menceritakan pernah menangani di Aceh dan daerah lain. Paslon didiskualifikasi lapor ke PT TUN.

“Menurut hemat saya ke PT TUN. Yang digugat itu surat keputusannya. Sengketa keputusan. Yang tepat menangani itu PT TUN. TUN bagus sekali menanganinya,” kata Yusril.

Hanya saja agar lebih mudah jangkauan penanganannya, hendaknya PT TUN diperbanyak.

“Selama ini kan PTTUN baru ada di Jakarta, Medan Makassar, Surabaya, kasihan baru sedikit. Harusnya ada 10. Seperti area Sumatera bisa ke Medan, Kalimantan di Palangkaraya. Sulawesi di Makassar. Maluku di Ambon. Pengalaman saya jadi Menkumham. Menurut saya untuk membuat pengadilan tinggi yang baru tidak mahal,” kata Yusril yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, Undang-undang sekarang membuka peluang kecurangan. Peran Gakumdu besar. Kalau Panwas dan Gakumdu bilang tidak ada masalah, polisi tidak bisa apa-apa. (sl.ak.sp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker