Polisi Tangkap Ropi Yatsman Pengunggah Edit Foto Jokowi

abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35), pemilik akun Facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lainya dalam akun Facebook-nya itu.

Penangkapan Ropi didasarkan atas Surat Polri Nomor: SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber. “Telah dilakukan penangkapan pada hari Senin 27 Februari 2017 pada pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum menangkap, penyidik menggeledah tempat kerja Ropi, 25 Februari lalu.

Di kantor Ropi, penyidik menyita KTP, dua buah ponsel, CPU, dan juga akun Facebook atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.

Ropi diduga menggunakan akunnya tersebut untuk mengunggah foto-foto rekayasa yang bernada ujaran kebencian.

Selain foto Jokowi, ada juga konten lain bernada penghinaan yang diunggah di akun tersebut.

Atas perbuatannya, Ropi disangkakan melanggar Pasal 454 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Serta Pasal 16 jo Pasal 4 (b) angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker