Yusril: UU Pilkada Masih Berikan Peluang Paslon Berbuat Curang

abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai UU Pilkada masih banyak melegalkan kecurangan pemilu.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mencontohkan lemahnya polisi dalam menindak temuan. Menurutnya, dalam UU tersebut polisi tidak bisa bertindak meskipun menemukan langsung adanya kecurangan.

“Misal penyelidikan ada menemukan money politik. Lebih dulu harus dibawa ke panwas, kalau panwas tidak melimpah kan ke polisi, polisi tidak bisa menindak meskipun tahu,” kata Yusril di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Tidak hanya itu, peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa pilkada juga masih lemah. Tidak ada lagi pemeriksaan yurisprudensi terstruktur masif dan sistematik (TSM) terhadap pelanggaran pilkada. MK dalam UU Pilkada hanya mengurusi masalah perbedaan penghitungan suara.

“Ada penggugat mereka mengatakan ada pelanggaran money politik. MK mengatakan money politik, itu urusan polisi. Jadi murni di MK itu perbedaan penghitungan suara saja, MK hanya akan berada di ranah angka-angka yang sudah ditetapkan. Tidak ada hal lainnya,” ujar Yusril.

Pernyataan Yusril ini menganggapi banyaknya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah pada 15 Februari lalu.

Untuk diketahui, dalam Pasal 158 ayat (1) UU N0 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda. Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara. (admin.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker