Pengacara Rizieq Shihab Akan Hadirkan Yusril dan Mahfud MD sebagai Saksi Ahli

abadikini.com, JAKARTA – Pengacara habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan bakal menghadirkan Prof.  Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Mahfud MD sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.

“Kasus itu masih jalan. Kita diminta untuk (hadirkan) saksi ahli. Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera, kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan,” kata Kapitra, Kamis  (23/2/2017).

Kapita menjelaskan, dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut lambang negara adalah burung garuda.

“Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhineka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan dalam kasus ini Rizieq hanya berbicara sejarah konsep dari Pancasila.

“Memang Bung Karno (Presiden pertama Indonesia) tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina presiden. Hinanya di mana?” katanya heran.

Walaupun begitu, ia pun mengaku siap mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka Rizieq.

“Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja. Enggak usah (praperadilan). Buat apa juga,” ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Kemudian, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker