Ini Alasannya Kapolda Metro Jaya Larang Aksi 112

abadikini.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menghimbau jelang tujuh hari lagi pencoblosan pada 15 Februari 2016. Dia mengharapkan agar aksi 112 diganti dengan kegiatan lain yang dinilai lebih bermanfaat.

”Sekali lagi saya himbau kepada yang akan melaksanakan aksi pada 11 Februari sebaiknya diganti dengan melakukan kegiatan lain, karena tanggal 15 akan Pilkada,” terang Iriawan di kantor KPUD DKI Jakarta Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, kemarin (7/2/2017).

Kapolda juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk menjaga kondusivitas Ibukota selama pelaksanaan Pilkada dan setelahnya.

”Siapapun yang memenangi pilkada, DKI Jakarta harus tetap kondusif,” tegasnya.

Namun Iriawan mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait aksi tersebut.

”Dari surat pemberitahuan yang kami dapatkan, tanggal 11 Februari, massa yang akan berunjuk rasa melakukan pengumpulan massa di Istiqlal, Shalat Subuh, lanjut berjalan kaki ke Monas. ”Dari Monas berjalan kaki lagi ke Bundaran HI lalu kembali ke Monas baru kemudian membubarkan diri,” bebernya.

Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2016, lanjut Kapolda, massa kembali akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk membaca dan menamatkan (khataman) Al Quran. Nah, pas di tanggal 15 Februari mereka juga berencana melakukan Shalat Subuh bersama di Masjid Istiqlal dan di masjid-masjid lainnya.

“Lalu mereka bersama-sama berjalan kaki ke TPS masing-masing. Mereka akan mencoblos dan mengawasi TPS. Padahal kita semua tahu TPS sudah ada yang mengawasi,” papar Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini lantas mengingatkan massa untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, dilanjutkan Iriawan, massa yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

”Kami mengingatkan agar menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Nanti apabila unjuk rasa tersebut tidak mematuhi undang-undang yang berlaku, dengan mengggangu kepentingan umum, maka unjuk rasa pasti akan kami bubarkan berdasarkan Pasal 15 (UU Nomor 9 Tahun 1998). Ada ketentuan untuk kami membubarkan, tentu dibantu aparat TNI,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana mengatakan, Kodam Jaya akan sepenuhnya membantu polisi untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, mengingat waktu-waktu pelaksanaan unjuk rasa tersebut sama dengan pelaksanaan Pilkada.

”Kami siap membantu Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun yang diminta Kapolda demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat DKI,” tegas Teddy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mewanti-wanti kalau pihaknya siap menjaga keberadaan belasan ribu TPS di DKI. Tujuannya agar aparat akan cepat mengantisipasi potensi keributan di lokasi pemungutan suara. (mdi.ak.jpg)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker