Yusril Bilang Semua Tuduhan Yang Menjerat Dahlan Iskan Tidak Ada Yang Terbukti

abadikini.com – JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya tidak terlibat di semua kasus yang dituduhkan.

Menurut Yusril, Kasus PT Panca Wira Usaha (PWU) dalam fakta-fakta persidangan terbukti bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak ada satupun yang memberatkan Dahlan Iskan.

“Persoalan perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)  yang dihadapi Pak Dahlan ini bisa dibilang hampir selesai. Sudah separuh saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tapi tidak ada satupun yang memberatkan Dahlan Iskan,” kata Yusril di kantornya di Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Yusril mengatakan dalam persoalan kasus PWU, dia menduga hanya mencari-cari kesalahan saja pada Dahlan Iskan. Sebab, kata Yusril, dalam kasus PT PWU sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tersangkanya kan Wisnu Wardhana. Jadi bisa dibilang kasus yang membelit beliau ini sangat lemah untuk dibuktikan, hanya mencari-cari kesalahan saja,” paparnya.

Pria yang biasa sapa bang prof itu berharap semoga perkara yang disangkakan kepada Dahlan Iskan ini cepat selesai dan ditutup selamanya sehingga menggugurkan beliau sebagai tersangka.

“Mudah-mudahan saja kasus ini ditutup selamanya dan menggugurkan status beliau menjadi tersangka,” harapnya.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengungkapkan, hampir semua tuduhan dari kasus yang menjerat Dahlan Iskan tidak ada yang terbukti.

“Persoalan gardu PLN itu sudah selesai, apalagi praperadilan kita dikabulkan oleh PN Jaksel. Kedua soal mobil listrik putusan MA menyatakan kalau kasus itu dilakukan oleh Dasep sendiri tanpa peran dari Pak Dahlan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Dahlan Iskan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pelepasan aset PWU. Namanya muncul setelah mantan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menjadi tersangka karena diduga melakukan penjualan aset milik badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur berupa sebidang tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung tanpa melalui prosedur. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker