Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT

abadikini.com, KUPANG – Pengadilan Federal Australia mengabulkan gugatan petani rumput laut asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang keabsahan penggugat mengajukan class action dalam perkara pencemaran kilang minyak Montara di NTT.

Dalam sidang di Sydney, hakim tunggal Griffiths J memenangkan warga NTT, Daniel Aristabulus Sanda, untuk berhak mewakili seluruh petani rumput melawan PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia dalam gugatan class action di pengadilan Australia.

Ketua Tim Advokasi Korban Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor Ferdi Tanoni mengatakan, putusan itu disampaikan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24 /1/2017) kemarin.

“Dalam amar putusannya setebal 22 halaman di bawah file nomor 1245 of 2016, hakim Griffiths J yang mempertimbangkan keberatan yang diajukan oleh PTTEP Australasia serta memperhatikan berbagai bukti yang diajukan pengacara Daniel Astabulus Sanda, maka Hakim Griffiths J memutuskan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh PTTEP Australasia,” kata Ferdi seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/1/2017) malam.

Menurut Ferdi, pada Oktober 2016, perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP Australasia menolak gugatan Daniel Sanda dan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Federal Australia untuk menggugurkan gugatan itu.

Perusahaan minyak itu beralasan bahwa Daniel tidak berhak mewakili dan mengatasnamakan seluruh petani rumput laut di NTT.

Semua putusan hakim itu, lanjut Ferdi, didasari Peraturan Mahkamah Agung Northern Territory, yang mengakui hak perwakilan.

Aturan itu mengatur bahwa di mana terdapat banyak orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam satu penyebab atau masalah, satu atau lebih dari orang-orang tersebut dapat menggugat atau digugat atau dapat diizinkan oleh pengadilan atau hakim untuk mempertahankan penyebab atau hal tersebut atas nama atau untuk kepentingan semua orang yang berkepentingan.

Kemenangan para petani rumput laut itu merupakan sebuah kemenangan awal yang sangat menjanjikan bahwa kebenaran akan terungkap di Pengadilan Federal Australia demi keadilan bagi puluhan ribu rakyat di NTT yang menjadi korban akibat pencemaran Laut Timor oleh PTTEP itu.

“Tentunya putusan pengadilan yang memenangkan petani rumput laut ini adalah hal teknis yang sangat penting untuk menjamin kelanjutan dalam penyelesaian perkara pencemaran laut Timor,” ucapnya.

Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australasia yang mengelola kilang minyak Montara digelar oleh Pengadilan Federal Australia mulai 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Sanda, petani rumput laut asal Kabupaten Rote Ndao, pada 3 Agustus 2016.

Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampat terhadap kesehatan warga di NTT.

“Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia, dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara,” kata Ferdi.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009. Hal itu mengakibatkan pencemaran wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT.

Wilayah terdampak itu meliputi Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang. (as.ak.kompascom)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker