Nurul Fahmi Tak Ditahan Tapi Wajib Lapor Senin dan Kamis

abadikini.com – JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan membebaskan Nurul Fahmi pada hari ini Selasa 24 Januari 2017. Meski tak ditahan peroses hukum terhadap simpatisan Fron Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisan arab saat berdemo di Mabes Polri tetap berjalan.

“Proses (hukum) jalan terus bagaiamana aturan yang berlaku,” ujar Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Iwan mengatakan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus tersebut. Pengumpulan dan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk merampungkan berkas perakaranya agar bisa segera disidangkan.

“Saat ini dalam proses kumpulkan bukti dan pengembangan, untuk itu akan kita tuntaskan,” ucap dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, meski tak ditahan, Nurul akan dikenai wajib lapor.

“Penyidikan tetap berjalan dan yang bersangkutan wajib lapor (tiap) Senin dan Kamis,” kata Awi.

Polisi membebaskan Nurul setelah pimpinan Majelis Az-Zikra, Arifin Ilham menyatakan bersedia menjadi penjaminnya. Selain itu, Nurul tidak ditahan karena alasan subyektif dan objektif dari penyidik.

Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017), kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.

Setelah melalui penyelidikan polisi menangkap Nurul di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam.

Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu. Nurul terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (as.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker