Yusril: Partai Besar Harus Berjiwa Besar, Jangan Menjegal Sebelum Pemilu

abadikini.com – JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai usulan penerapan presidential threshold dan parliamentary threshold di Pemilu 2019 merupakan upaya penjegalan partai dan calon presiden (Capres) baru.

Pakar hukum tata negara itu memprediksi peserta pemilu 2019 tidak banyak. Kemunculan partai baru paling banyak dua partai.

“Banyak pihak yang mendirikan partai tapi tidak lolos verifikasi,” kata Yusril dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).

Partai lama, kata Yusril, seharusnya tak mengkhawatirkan kehadiran partai baru. Parpol senior, harus berjiwa besar menerima tanpa menggulirkan ambang batas.

“Bangun jiwa besar, terima kalah dan menang. Biarkan ada persaingan. Jangan dijegal sebelum pemilu,” tegasnya.

Menurut Yusril, ambang batas harusnya dihapus atau nol persen. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan, pemilu legislatif dan pemilu presiden wajib dilaksanakan secara serentak mulai 2019.

“Keputusan MK itu tegas. Presidential threshold itu tidak perlu. Kalau pemilihan presiden dilaksanakan serentak, jelas tidak ada threshold,” katanya.

Yusril meminta partai hati-hati menaikkan ambang batas.  Jika terjadi perubahan situasi politik, partai yang mengusulkan kenaikan ambang batas bisa saja terlempar.

“Yang perlu dilakukan adalah membangun sistem yang fair (adil), sesuai konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” kata Yusril.

Dia menjelaskan, UUD 1945 menerangkan, pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan, pemilu dilaksanakan satu kali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta presiden dan wakil presiden.

Sejatinya, maksud pasal 6A dikaitkan dengan pasal 22E UUD 45 dengan jelas menunjukkan pemilu dilaksanakan serentak. Sehingga setiap parpol peserta pemilu berhak untuk mengajukan capres dan cawapres sebelum Pemilu dilaksanakan.

Khusus tentang pilpres, UUD 45 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan. “Seharusnya semua partai bisa mencalonkan presiden,” pungkas Yusril. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker