RUU Pemilu, Yusril: Partai Dapat Satu Kursi Lantik Saja, Batasinya di Fraksi

abadikini.com – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, ambang batas parlemen dan pencapresan tak memiliki landasan konstitusi dalam penerapannya selama ini.

Ia mengatakan, UUD 1945 mengamanatkan untuk memberi kedaulatan sebesar-besarnya kepada rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pemilu.

“Kalau itu sudah kehendak rakyat, ya itu yang dilaksanakan. Walaupun cuma dapat satu kursi ya lantik saja. Yang dibatasi nanti fraksinya,” kata Yusril dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan pembatasan bisa diberlakukan dalam pembentukan fraksi di parlemen. Apalagi, kata Yusril, Indonesia pernah mengalami masa-masa itu yakni pada 1999-2004.

Waktu itu, PPP kepengurusan yang lama tetap mendapatkan satu kursi di parlemen dengan wakilnya, Hussein Naro. Menurut Yusril, itu lebih adil karena faktanya sebaran kursi di Indonesia belum merata.

Ada kursi yang harganya murah dan mahal. Sehingga partai yang sejatinya mendapat suara lebih banyak bisa jadi tidak lolos ke parlemen karena tak memenuhi ambang batas parlemen.

Sebab, wakil dari partainya banyak ditempatkan di dapil (daerah pemilihan) yang jumlah kursinya sedikit namun jumlah pemilihnya sangat banyak.

Sementara di Jawa, dapil cenderung dipadati banyak kursi namun jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak.

“Itu kejadian PBB di tahun 2009. Kami enggak sampai ambang batas 2,5 persen akhirnya enggak dapat kursi di parlemnen. Padahal jumlah suara kami lebih banyak dibandingkan satu partai baru yang lolos ke parlemen,” ujar Yusril. (as.ak.kmps)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker