Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Bupati Buton Oleh KPK

abadikini.com – JAKARTA – Kuasa Hukum Samsu Umar Abdul Samiun, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kliennya Bupati Buton nonaktif oleh KPK.

“Bisa tidak keterangan terdakwa dalam sidang perkara yang lain dan keterangan saksi dalam sidang perkara yang lain digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka?” tanya Yusril di persidangan yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono, Rabu (18/1/2017).

Saksi ahli yang dihadirkan, pakar hukum tata negara Laica Marzuki mengatakan, penetapan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak sah.

“Jadi tidak boleh seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa,” kata Laica saat memberikan keterangan di sidang praperadilan yang diajukan Umar atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Laica menambakan hal itu tidak bisa dilakukan. Menurut dia, dalam putusan MK, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.

“Tetapi dua alat bukti ini juga tidak cukup. Si calon tersangka juga harus, harus dan harus, mutlak untuk dipanggil agar diperiksa,” paparnya.

Yusril juga mempertanyakan mengenai hasil putusan sidang terhadap Akil yang mana tertulis bahwa untuk kasus pilkada Buton pertimbangan hukumnya berbeda dengan daerah lain.

“Pertimbangan hukumnya itu mengatakan diketahui atau patut diduga, bukan terbukti secara meyakinkan,” kata Yusril.

Laica mengungkapkan bahwa persoalan patut diduga itu berarti statusnya belum bisa dipastikan. Apalagi itu merupakan hasil putusan persidangan.

“Jadi sekali lagi saya katakan, seharusnya calon tersangka dipanggil untuk diambil keterangannya setelah dua alat bukti sudah terpenuhi. Jika itu sudah dilakukan dan jika terbukti maka boleh ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker