Soal RUU Pemilu, Margarito Bilang Jalan Berpikir Mendagri Keliru dan Salah

abadikini.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah tidak ingin membuat ambang batas capres atau presidential threshold menjadi 0 persen. Justru pemerintah ingin terus menyempurnakannya.

“Kalau tidak (naik), ya bertahan. Jangan malah mundur,” jelas Tjahjo di Jakarta, Selasa kemarin (17/1/2017).

Menanggapi hal tersebut pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis mengaku menyayangkan “kengototan” pemerintah yang disampaikan Mendagri tersebut.

“Dengan segala hormat kepada Pak Tjahjo, saya minta kepada beliau, tunjukkan kepada saya dasar hukum dari cara berpikir beliau. Itu hal yang paling pokok,” kata Margarito Kamis, Rabu (18/1/2017).

Margarito menjelaskan, bicara demokrasi yang mengatur pemilihan presiden, itu termaktub dalam UUD 1945. Dan itu sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tantang pemilu serentak, pilpres dan pileg.

Intinya, calon presiden dan calon wakil presiden bisa dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

“Lalu saya tidak tahu aspirasi demokrasi apa yang dimaksudkan? Makanya, dengan segala hormat saya kepada Pak Tjahjo, jalan berpikir itu keliru, salah,” tegas Margarito.

Diketahui, dalam draf RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR, pemerintah mengusulkan agar capres dan cawapres dicalonkan parpol atau gabungan parpol minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (as.ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker